PT MNC Finance Legal Counsel, Fandy Gultom, Affirms Criminal Sanctions for the Unauthorized Transfer of Fiduciary Collateral

Kuasa Hukum PT MNC Finance, Fandy Gultom, menegaskan bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan merupakan tindak pidana yang diancam sanksi tegas sesuai ketentuan hukum. Penegasan ini disampaikan menanggapi perkara yang melibatkan Muhamad Irfan Islami, debitur yang terbukti mengalihkan satu unit mobil Daihatsu Terios yang masih menjadi jaminan fidusia. Atas perbuatannya, Irfan dijatuhi pidana penjara selama lima bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon melalui putusan perkara Nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.

Fandy menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut terjadi setelah debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran dan kemudian secara melawan hukum menyerahkan kendaraan kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin, Ketua Organisasi Masyarakat Al Jabar DPC Kabupaten Cirebon. Berdasarkan temuan dari cabang, kendaraan tersebut telah dikuasai dan digunakan pihak lain sehingga Fandy Gultom selaku kuasa dari PT MNC Finance melaporkannya kepada kepolisian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon juga menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin melalui perkara Nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP. Putusan ini kembali menegaskan bahwa setiap pihak yang menerima, menyimpan, atau menguasai objek jaminan fidusia secara melawan hukum dapat dipidana.

Fandy Gultom mengimbau seluruh debitur untuk mematuhi ketentuan perjanjian pembiayaan, termasuk larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek jaminan fidusia tanpa persetujuan PT MNC Finance. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta, sementara pelaku penadahan dapat dipidana hingga empat tahun. PT MNC Finance berkomitmen menjaga kepatuhan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat komunikasi dengan seluruh debitur guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

editor : Admin

Scroll to Top