Gultom Siagian & Partners Oversee Land Execution in Jambi

Gultom Siagian & Partners telah melaksanakan eksekusi lahan di Jambi sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi ini dilakukan untuk menegakkan hak klien kami, Minarty, yang telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pendampingan penuh dari tim hukum Gultom Siagian & Partners, termasuk Fandy Gultom dan Brefly Wesly Siagian, bekerja sama dengan juru sita Pengadilan Negeri. Proses eksekusi di daerah Selincah, Jambi Timur sempat memicu ketegangan ketika beberapa pihak menolak pelaksanaan putusan dan mencoba menghalangi proses tersebut. Meskipun demikian, tim hukum memastikan seluruh prosedur berjalan tertib, aman, dan sesuai hukum, dengan koordinasi yang baik antara juru sita dan pihak terkait. Upaya ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan menegaskan prinsip penegakan hukum yang adil dan konsisten bagi semua pihak.

Melalui proses ini, Gultom Siagian & Partners menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, memastikan putusan pengadilan dapat ditegakkan secara efektif demi kepentingan klien.

https://www.jambiupdate.co/read/2023/12/18/110558/Politik

Scroll to Top