Brefly Wesly Siagian Assists PT MNC Guna Usaha Indonesia in Handling an Embezzlement Case

PT MNC Guna Usaha Indonesia menegaskan kembali komitmennya terhadap integritas dan tata kelola perusahaan yang baik. Penggelapan tidak hanya dapat dilakukan oleh pihak luar, namun juga berpotensi muncul dari internal perusahaan, sehingga pengawasan dan penegakan disiplin menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan dan keamanan aset perusahaan.

Kasus pelanggaran integritas terjadi pada Rico Nugrah Putra, mantan Collection Officer PT MNC Guna Usaha Indonesia, yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual aset perusahaan yang berasal dari penarikan unit milik debitur berstatus kredit macet.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2293/Pid.B/2025/PN Sby, majelis hakim menyatakan bahwa Rico terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kuasa Hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, Brefly Wesly Siagian, memainkan peran penting dalam proses penegakan hukum ini. Melalui langkah hukum yang tegas dan terukur, ia memastikan bahwa kepentingan perusahaan dilindungi secara optimal. Dalam pernyataannya, Brefly menegaskan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1.461.744.000 akibat tindakan penggelapan tersebut.

“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa PT MNC Guna Usaha Indonesia tidak mentolerir tindakan apa pun yang merugikan perusahaan dan melanggar kepercayaan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas. 

Dengan komitmen terhadap profesionalisme serta strategi penanganan perkara yang tepat, tim hukum memastikan setiap langkah dilakukan secara menyeluruh dan bertanggung jawab, sehingga mampu memberikan solusi hukum yang komprehensif bagi perusahaan dalam menghadapi berbagai tantangan.

source: https://lintasperkoro.com/baca-11283-field-collection-pt-mnc-guna-usaha-indonesia-jadi-terdakwa-penggelapan

Editor: Admin

Scroll to Top