Fandy Gultom Leads Successful Prosecution in Fiduciary Collateral Fraud

PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Guna Usaha) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan aset perusahaan melalui kemenangan dalam perkara pidana pengalihan objek jaminan fidusia yang melibatkan debitur Rendi Muhamad Apendi, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raja Trans Utama Niaga. Proses penegakan hukum ini diwakili secara resmi oleh Fandy Gultom, S.H., C.L.A., selaku Kuasa Hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia. Keberhasilan tersebut menunjukkan ketegasan perusahaan dalam menindak setiap bentuk penggelapan atau pengalihan objek jaminan yang dilakukan secara melawan hukum.

Kasus ini bermula ketika Rendi Muhamad Apendi bersama Titin Supriatin selaku Direktur PT Raja Trans Utama Niaga mengalihkan dan menyewakan satu unit kendaraan Hino tronton dan wingbox yang menjadi objek jaminan fidusia, tanpa persetujuan MNC Guna Usaha. Pelanggaran ini terbongkar setelah debitur tidak memenuhi kewajiban angsuran dan perusahaan mengetahui bahwa objek jaminan telah dijual secara melawan hukum. Pengadilan Negeri Serang kemudian menyatakan Rendi Muhamad Apendi bersalah karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Melalui representasi hukum yang efektif oleh Fandy Gultom dan tim, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp2.500.000 kepada Rendi Muhamad Apendi. Putusan ini menegaskan keberhasilan langkah hukum yang ditempuh MNC Guna Usaha dalam memastikan perlindungan hukum atas aset perusahaan.

editor : Admin

Scroll to Top